SELAMAT! NIK E-KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Mencairkannya

Sabtu 15 Jun 2024, 13:24 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah. (Pixabay/Edit: Neni Nuraeni)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah. (Pixabay/Edit: Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah. Cek cara mencairkan dana bansos yang didapat dalam artikel ini.

Dana bansos yang diterima ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Pada Juni 2024, Bansos PKH yang disalurkan memasuki Tahap II. 

Penyaluran Bansos PKH Tahap II setidaknya telah dimulai sejak Mei 2024. Adapun dana bansos Rp3.000.000 dari pemerintah adalah bantuan tahunan untuk kategori balita usia 0-6 bulan, serta ibu hamil dan masa nifas.

Pada setiap tahap, penerima kategori ini mendapat dana bansos dari pemrintah sebesar Rp750.000. Dana Bansos PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara atau Kantor POS. 

Jadi dana bansos dari pemerintah ini tidak disalurkan melalui dompet elektronik. Penyaluran bansos lewat Kantor Pos dipilih karena tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki KKS Bank Himbara.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng PT Pos Indonesia dalam menyalurkan dana bantuan pada KPM di seluruh wilayah Indonesia.

Selain balita usia 0-6 bulan, ibu hamil dan masa nifas, Bansos PKH juga disalurkan untuk mereka yang masuk dalam kategori sebagai berikut:

1. Siswa SD
2. Siswa SMP
3. Siswa SMA
4. Penyandang Disabilitas Berat
5. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun

Adapun besaran yang diterima setiap kategori tersebut adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP Rp375.000 setiap tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa SMA Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
4. Penyandang disabilitas berat Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Lansia dengan usia di atas 70 tahun Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Anda yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, memiliki sejumlah pilihan untuk mencairkan saldo dana. Di bawah ini langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Datang ke Kantor Pos

Berita Terkait
News Update