POSKOTA.CO.ID - Bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang pegawai terpaksa menyumbang dana untuk kurban Idul Adha karena dipaksa bos? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali menyampaikan pemaparan tentang hal tersebut.
Dia menjelaskan, hukum berkurban itu sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Dasarnya berikut ini:
التضحية سنة مؤكدة وشعار ظاهر. ينبغي لمن قدر أن يحافظ عليها
"Ibadah kurban itu sunah muakkad dan syiar yang nyata. Orang yang mampu semestinya menjaga kesunnahan ini." (Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, juz 2, halaman: 462)
Kiai Muiz juga menyebutkan, ketentuan berkurban adalah satu ekor kambing untuk satu orang, tapi pahalanya bisa diniatkan beberapa orang.
الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم
"Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk ibadah kurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka sudah nyatalah syiar Islam."(Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, juz 2, halaman: 466).
Sedangkan untuk kurban sapi bisa untuk tujuh orang berdasarkan hadits berikut:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
"Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Dengan demikian, tentu dapat dipahami bahwa dalam berkurban itu niatnya adalah semata-mata ibadah karena Allah SWT, bukan untuk kepentingan popularitas apalagi terpaksa.
Berikut ayat Alquran yang menjelaskan hal tersebut:
ومَا أُمِرُوْا إِلاَّلِيَعْبُدُاللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…"(QS. Al Bayyinah ayat 5)
Kiai Muiz juga menyampaikan, adanya aturan yang terkadang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang mewajibkan ASN misalnya menyumbang dana untuk berkurban di lingkungan kantor, sebenarnya bukan aturan yang wajib dipatuhi.
Tidak boleh seseorang mewajibkan orang lain untuk mengeluarkan uang kecuali untuk kepentingan zakat.
ليْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
"Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali Zakat." (HR Ibnu Majah)
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
"..tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya." (HR. Imam Ahmad)
Karena itu, pemangku kebijakan yang mengeluarkan aturan "kewajiban mengeluarkan uang atau wajib patungan" untuk kepentingan pengadaan kambing atau sapi kurban, harus mendasari ketentuan syariat Islam.
Tradisi patungan kurban yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah atau instansi pemerintah sejatinya bukan untuk berkurban, tetapi untuk melatih diri agar membiasakan diri untuk berbagi kepada orang lain.
Meski demikian, itu tidak bisa disebut kurban melainkan patungan kebaikan yang dianjurkan dalam Islam. []