Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis NIK e-KTP yang masuk daftar penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 via Bank DKI.. (Puslapdik Kemendikbudristek)

TEKNO

NIK e-KTP Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap I 2024 via Bank DKI, Cek Statusnya Sekarang!

Sabtu 15 Jun 2024, 06:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis NIK e-KTP yang masuk daftar penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 via Bank DKI.

Jika NIK e-KTP Anda tercantum dalam daftar tersebut, maka saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) KJP Plus Tahap I akan disalurkan melalui Bank DKI sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Dana bantuan KJP Plus tersebut merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. 

Program ini memberikan bantuan dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti pembelian seragam, buku, alat tulis, dan keperluan pendidikan lainnya. 

Saldo dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI, sehingga penerima manfaat dapat dengan mudah mengakses dana bantuan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, bantuan KJP Plus dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, mencakup 460.143 penerima yang telah diverifikasi.

Kemudia, kata dia, 130.101 penerima tambahan yang masih dalam proses verifikasi ulang pada gelombang kedua akan benar-benar dipastikan berasal dari keluarga kurang mampu di Jakarta.

"Verifikasi tersebut memerlukan waktu sekitar 1 bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang dua. Harapannya agar dapat cair pada bulan berikutnya," tandasnya.

Untuk memudahkan penerima manfaat KJP Plus dalam memeriksa status dan besaran bantuan yang diterima, Pemrov DKI Jakarta sendiri telah menyediakan layanan pengecekan secara online.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda simak untuk mengecek bantuan KJP Plus melalui laman resmi yang disediakan.

1. Kunjungi Laman Resmi

Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id/.

2. Masukkan NIK Siswa

Di laman utama, Anda akan menemukan kolom untuk memasukkan data. Ketikkan nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus. Pastikan NIK yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar.

3. Pilih Tahun

Setelah memasukkan NIK, pilih tahun anggaran yang ingin Anda cek. Untuk mengecek pencairan terbaru, pilih tahun 2024.

4. Pilih Tahap Pencairan

Selanjutnya, pilih tahap pencairan yang ingin Anda periksa. Untuk pencairan bulan Mei dan Juni 2024, pilih tahap pertama.

5. Cek Data Penerima

Setelah mengisi semua data yang diperlukan, klik tombol "Cari" atau "Cek Data". Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan KJP Plus, termasuk besaran dana yang diterima dan riwayat pencairan.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan KJP Plus tahap I 2024 dan memastikan bahwa bantuan dana diterima sesuai dengan yang dijanjikan.
 

Tags:
cek status penerima kjp plusKJP PLuskjpkjp plus tahap IKJP Plus 2024Kartu Jakarta PintarKartu Jakarta Pintar PlusNIK E-KTPe-KTPbank DKISaldo danasaldo dana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor