JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 2 2024 akan cair, begini cara daftar 3 bansos tersebut.
Persiapkan diri dan penuhi semua syarat dan ketentuannya supaya langsung diterima.
Sekedar informasi, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @dinsosdkijakarta, memposting informasi lengkap pemadanan data bansos PKD. Terdapat 6 slide gambar dalam postingan tersebut.
"Hai Kawan Sosial ! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial saat ini tengah melakukan pemadaman data bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)." jelas caption di unggahan itu.
Hal ini bisa diartikan bahwa pencairan ketiga bansos tersebut sedang proses dan akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jakarta dalam bulan ini.
Maka dari itu, bagi yang ingin mendaftar KLJ, KPDJ, dan KAJ karena memang butuh dan berasal dari keluarga tidak mampu, bisa simak di sini.
Syarat Penerima KLJ
1. Berumur 60 tahun ke atas.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Tak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil.
4. Mengalami kondisi kesehatan atau sosial yang membutuhkan perhatian khusus.
Cara Daftar KLJ
1. Download aplikasi Cek Bansos di HP.
2. Pilih menu "Registrasi".
3. Ikuti instruksi yang diberikan hingga selesai.
4. Klik "Daftar Usulan" untuk daftar di DTKS dan menyelesaikan proses registrasinya.
Syarat Penerima KPDJ
1. Berasal dari keluarga yang rentan miskin.
2. Mempunyai E-KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
3. Terdaftar sebagai penyandang disabilitas lewat situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
4. Terdata di dtks Kemensos RI atau Pemprov DKI Jakarta.
Cara Daftar KPDJ
1. Daftar online di situs dtks.jakarta.go.id.
2. Atau mendatangi kantor kelurahan langsung dengan membawa dokumen asli fotocopy KTP dan KK.
3. Setelah mendaftar, akan diusulkan ke musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas.
Syarat Penerima KAJ
1. Anak berusia 0-6 tahun.
2. Mempunyai NIK yang bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta.
3. Terdaftar di DTKS.
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Cara daftar KAJ
Penerima KAJ akan ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta.
Setelah mendaftar dan dinyatakan sebagai penerima, kamu harus menunggu pencairan tahap serta gelombang selanjutnya.
Pencairan 3 bansos untuk para KPM ini dilakukan tiap 3 bulan sekali. Besaran bantuan yang akan diterima sebesar Rp300.000 per bulan.
Itulah dia penjelasan dari cara daftar KLJ, KPDJ, dan KAJ. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)