JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali diberikan pemerintah secara bertahap.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan kriteria penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 70 tahun, berhak menerima dana Rp2.400.000 per tahun.
Pada setiap tahap, KPM dengan kriteria ini mendapat dana sebesar Rp600.000. Juni 2024 merupakan periode akhir dari penyaluran Bansos PKH Tahap II, yang telah dimulai sejak April 2024 lalu.
Selain pemilik NIK KTP kategori penyandang disabilitas berat dan lansia usia di atas 70 tahun, Bansos PKH juga diterima mereka yang masuk kategori balita usia 0-6 bulan, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.
Berbeda dengan penyandang disabilitas berat dan lansia di atas usia 70 tahun, besaran saldo dana Bansos PKH yang diterima kategori lainnya yakni sebagai berikut:
1. Balita usia 0-6 bulan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
2. Ibu hamil dan masa nifas Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa SD Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP Rp375.000 setiap tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Cara Mencairkan Dana Bansos PKH
Terdapat empat cara mencairkan dana Bansos PKH untuk setiap KPM, yakni:
1. Datang ke Kantor Pos
KPM Bansos PKH dapat datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana Bansos PKH.
2. Pencairan Melalui Bank
KPM yang memiliki KKS Bank Himbara dapat mencairkan dana bansos di bank milik negara seperti Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Datangi cabang terdekat dari bank tersebut sesuai dengan rekening KKS Bank Himbara yang dimiliki.
3. Penyaluran PT Pos Indonesia ke Komunitas
PT Pos Indonesia melayani pengiriman dana bansos kepada komunitas atau kelompok. Penyaluran seperti ini efisien dan terorganisir.
4. Layanan Door to Door
Penyaluran dana bansos ini dilakukan kepada penerima dengan akses terbatas atau kesulitan mobilitas. Tim dari PT Pos Indonesia akan mendatangi rumah-rumah KPM secara langsung untuk memberikan dana bansos.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Para KPM yang berhak mendapatkan dana Bansos PKH wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan E-KTP yang mencantumkan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui status penerima Bansos PKH, Anda bisa melakukannya secara mandiri dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial dengan cara-cara di bawah ini:
1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerima Bansos PKH.
Cara Daftar Bansos PKH Secara Online
Jika telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah namun belum mendapat bansos dari pemerintah, Anda bisa mendaftarkan diri atau keluarga secara online. Di bawah ini merupakan panduan yang bisa Anda tempuh:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga Anda.
5. Pilih jenis Bansos PKH sesuai kebutuhan Anda.
6. Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai dana Bansos PKH dari pemerintah, berikut sejumlah informasi penting yang mesti Anda ketahui. Semoga bermanfaat.