SELAMAT! NIK KTP Terima Saldo Dana KJP Plus Tahap I 2024, Ini Rincian Nominal yang Diterima Siswa SD Hingga SMA

Jumat 14 Jun 2024, 11:12 WIB
Selamat, bagi NIK KTP Anda yang telah memenuhi syarat berhak menerima sejumlah saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 dari mulai SD hingga SMA sederajat. (Disdik DKI Jakarta)

Selamat, bagi NIK KTP Anda yang telah memenuhi syarat berhak menerima sejumlah saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 dari mulai SD hingga SMA sederajat. (Disdik DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi NIK KTP Anda yang telah memenuhi syarat berhak menerima sejumlah saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 dari mulai SD hingga SMA sederajat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah mengonfirmasi pencairan saldo dana KJP Plus Tahap I 2024 akan disalurkan untuk puluhan ribu siswa di Jakarta.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap I 2024 akan dimulai dengan gelombang pertama. 

"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan dari Kamis 13 Juni 2024," ujarnya kepada wartawan Poskota.

Sedangkan tahap I gelombang kedua sebanyak 130.101 perlu diverifikasi ulang untuk memastikan calon penerima benar-benar warga Jakarta dari golongan tidak mampu.

Namun, tidak semua calon penerima KJP Plus 2024 bisa langsung mendapatkan dana tersebut di rekening Bank DKI. 

Dalam hal ini, Tahap I gelombang kedua yang mencakup 130.101 penerima, memerlukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar warga Jakarta yang berasal dari golongan tidak mampu.

Setelah verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, pencairan dana KJP Plus Tahap I gelombang kedua akan segera dilakukan.

Cara Memeriksa Status Penerimaan KJP Plus

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Kunjungi Laman Resmi: Akses situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
  2. Periksa Status Penerimaan: Pada laman utama, cari dan klik "Periksa Status Penerimaan KJP".
  3. Masukkan Data Diri: Isi kolom dengan NIK KTP Anda dan pilih tahap serta tahun penerimaan.
  4. Cek Data: Klik tombol "Cek NIK" untuk memeriksa status penerimaan Anda.

Rincian Nominal KJP Plus

Berita Terkait
News Update