JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi NIK KTP Anda yang telah memenuhi syarat berhak menerima sejumlah saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 dari mulai SD hingga SMA sederajat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah mengonfirmasi pencairan saldo dana KJP Plus Tahap I 2024 akan disalurkan untuk puluhan ribu siswa di Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap I 2024 akan dimulai dengan gelombang pertama.
"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan dari Kamis 13 Juni 2024," ujarnya kepada wartawan Poskota.
Sedangkan tahap I gelombang kedua sebanyak 130.101 perlu diverifikasi ulang untuk memastikan calon penerima benar-benar warga Jakarta dari golongan tidak mampu.
Namun, tidak semua calon penerima KJP Plus 2024 bisa langsung mendapatkan dana tersebut di rekening Bank DKI.
Dalam hal ini, Tahap I gelombang kedua yang mencakup 130.101 penerima, memerlukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar warga Jakarta yang berasal dari golongan tidak mampu.
Setelah verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, pencairan dana KJP Plus Tahap I gelombang kedua akan segera dilakukan.
Cara Memeriksa Status Penerimaan KJP Plus
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi Laman Resmi: Akses situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Periksa Status Penerimaan: Pada laman utama, cari dan klik "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan Data Diri: Isi kolom dengan NIK KTP Anda dan pilih tahap serta tahun penerimaan.
- Cek Data: Klik tombol "Cek NIK" untuk memeriksa status penerimaan Anda.
Rincian Nominal KJP Plus