SELAMAT! KTP INI Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp2,400.000 via Bantuan Sosial, Pencairan Langsung Masuk ke Rekening KKS melalui Bank Himbara

Jumat 14 Jun 2024, 20:30 WIB
SELAMAT! KTP INI Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp2,400.000 via Bantuan Sosial, Pencairan Langsung Masuk ke Rekening KKS melalui Bank Himbara  (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

SELAMAT! KTP INI Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp2,400.000 via Bantuan Sosial, Pencairan Langsung Masuk ke Rekening KKS melalui Bank Himbara (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SELAMAT, Identitas KTP ini berhak mendapatkan saldo DANA gratis Rp2,400.000 via Bantuan Sosial BPNT tahun 2024. Pencairannya langsung dikirim ke rekening KKS melalui Bank Himbara.

Bantuan BPNT diberikan hanya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori kondisi sosial serta ekonomi hanya 25% terendah saja di wilayah terdaftar. 

Jika sudah terdata dan terverifikasi oleh pemerintah terkait, nantinya penerima bantuan akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu ini ditujukan untuk mengambil bantuan pangan dan bahan pokok di e-warong terdekat. E-warong merupakan agen bank, penjual, atau pihak lain yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur dan dapat difungsikan sebagai tempat pencairan oleh KPM.

Meskipun namanya Bantuan Pangan Non Tunai, namun dalam prakteknya, masyarakat tetap menerima uang secara tunai dari pemerintah.

Untuk informasi lebih jelasnya tentang cara mengecek status penerima Bansos BPNT tahun 2024 lihat di bawah ini.

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan terakhir desa.
  3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP Anda
  4. Kemudian pilih “Cari Data”
  5. Apabila Anda termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta waktu pemberian bantuan
  6. Jika tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak terdaftar sebagai peserta/PM”

Kemudian ada beberapa poin rangkuman penting untuk persyaratan sebagai penerima Bansos BPNT tahun 2024 ini.

  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diverifikasi oleh Kementrian Sosial
  • Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Sudah memiliki KKS dan diberikan apabila sudah terverifikasi sebagai KPM
  • Tidak menjadi PNS. Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN dan BUMD.

Untuk besaran Bansos BPNT tahun 2024 ini adalah Rp200.000 per bulan yang dibagikan dua bulan sekali dan diakumulasi menjadi Rp400.000.

Sehingga dalam satu tahun Anda akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 yang terbagi menjadi 6 tahap pencairan.

Berita Terkait

News Update