2. Sedang tidak sekolah/kuliah
3. Bukan ASN/PNS atau BUMN
4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja
5. Karyawan swasta
6. Pekerja yang di PHK
7. Pelaku UMKM
Jika NIK KTP elektronik kamu sudah terdaftar sebagai penerima insentif Prakerja Gelombang 69, maka kamu bisa klaim Rp700.000 dengan cara di bawah ini:
Cara Klaim Insentif Prakerja Gelombang 69
1. Pastikan sudah lolos seleksi di www.prakerja.go.id
2. Membeli pelatihan dengan insentif yang sudah disediakan
3. Pastikan menyelesaikan pelatihan dengan baik
4. Memberikan ulasan atau rating
3. Mengisi dua kali survei