SIMAK! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70, Cukup Siapkan NIK KTP

Kamis 13 Jun 2024, 10:20 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 70, siapkan NIK. (Prakerja)

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 70, siapkan NIK. (Prakerja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Begini cara daftar bansos Kartu Prakerja dengan
menggunakan NIK KTP secara online.

Program Kartu Prakerja gelombang 69 telah ditutup pada 5 Juni 2024 lalu pukul
23.59 WIB dan sudah megumumkan peserta yang lolos seleksi pada 7 Juni 2024.

Meskipun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 telah ditutup, bagi Anda yang
tidak lolos atau belum mendaftar program ini, Anda bisa ikut Kartu Prakerja
gelombang 70.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 diketahui akan dibuka pada 14 Juni 2024,
melihat dari gelombang-gelombang sebelumnya.

Program Kartu Prakerja ini ditujukan bukan hanya untuk calon pekerja, tetapi
juga untuk pekerja yang ingin meningkatkan skill dan kompetensi, pekerja terkena
PHK, pelaku usaha mikro dan kecil.

Program dari pemerintah ini menyalurkan modal untuk membeli pelatihan yang telah
disediakan dan insentif yang bisa dicairkan. Berikut rinciannya:

  • Dana modal untuk pelatihan Rp3.500.000 diberikan satu kali.
  • Insentif mengikuti rangkaian pelatihan Rp600.000 diberikan satu kali.
  • Insentif pengisian survei Rp50.000 diberikan dua kali.

Jadi, insentif yang dapat dicairkan untuk peserta Kartu Prakerja yakni sebesar
Rp700.000.

Apabila Anda ingin mendaftarkan diri pada Kartu Prakerja gelombang 70 yang akan
mendatang, berikut cara daftarnya:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran.
  3. Isi kolom data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP serta data lainnya.
  4. Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah terlihat jelas dengan tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah.
  5. Ikuti tahapan yang diarahkan seperti menjawab pertanyaan yang akan muncul di laman.
  6. Tes Kemampuan Dasar(TKD).
  7. Pilih gelombang yang tersedia.

Adapun syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 yang harus diperhatikan,
sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18-64 tahun.
  • Tidak sedang dalam pendidikan formal.
  • Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  • Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.

Demikian, itulah cara daftar dan syarat yang sudah ditentukan pada Kartu
Prakerja gelombang 70. Semoga membantu!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran resmi
WhatsApp Poskota.co.id.GABUNG DISINI

Berita Terkait
News Update