6. Pilih ‘Plih Tahap’
7. Klik ‘Cek’
8. Selesai, status penerima akan muncul di layar
Syarat Mencairkan KJP Plus
1. NIK dan KK penerima terdaftar dalam DTKS
2. Penerima benar memiliki kartu KJP Plus
3. Masih berstatus sebagai siswa SD, SMP, dan SMA di Provinsi DKI akarta
4. Memiliki NIK sebagai penduduk domisili DKI Jakarta
5. Memiliki rekening Bank DKI
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan KJP Plus gelombang 1 tahp 1 hari ini 13 Juni 2024.
Jangan lupa klik JOIN DI SINI untuk bergabung dengan saluran WA Poskota dan meraih beragam informasi menarik lainnya setiap hari.