Pencairan dana bansos KJP Plus Mei-Juni 2024 akhirnya cair (Instagram/@upt.p4op)

EKONOMI

SELAMAT! Dana Bansos KJP Plus Mei-Juni 2024 Akhirnya Cair, Cek Daftar Penerima Menggunakan NIK KTP di Sini

Kamis 13 Jun 2024, 10:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2024 akhirnya resmi disalurkan.

Setelah tertunda cukup lama, KJP Plus Mei-Juni 2024 cair untuk gelombang 1 seperti yang dinformasikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Melalui akun Instagram resminya (@upt.p4op), pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang 1 akan disalurkan ke rekening Bank DKI mulai hari ini, Kamis 13 Juni 2024.

Adapun jumlah penerima adalah sebanyak 460.143 peserta didik, cek langsung daftar penerima di situs kjp.jakarta.go.id dengan langkah-langkah berikut:

• Buka situs kjp.jakarta.go.id.

• Pilih menu “Cek Status Penerimaan KJP.”

• Tekan “Cari.”

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus.

• Pilih tahun yang sesuai.

• Tentukan tahap yang ingin dilihat.

• Tekan tombol “Cek.”

• Informasi mengenai penerima KJP Plus akan ditampilkan.

Adapun berikut adalah rincian nominal dana bansos yang diterima pada setiap jenjang:

SD/MI

- Biaya rutin per bulan: Rp135.000

- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

- Jumlah penerima: 207.286 peserta didik

SMP/MTs

- Biaya rutin per bulan: Rp185.000

- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

- Jumlah penerima: 131.054 peserta didik

SMA/MA

- Biaya rutin per bulan: Rp235.000

- Biaya berkala per bulan: Rp185.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

- Jumlah penerima: 44.301 peserta didik

SMK

- Biaya rutin per bulan: Rp235.000

- Biaya berkala per bulan: Rp215.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

- Jumlah penerima: 76.603 peserta didik

PKBM

- Biaya rutin per bulan: Rp185.000

- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -

- Jumlah penerima: 899 peserta didik

Perlu diketahui, penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Adapun untuk terkait pencairan dana KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) masih belum ada perkembangan sementara ini.

Itulah informasi seputar pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 gelombang 1, untuk info selengkapnya termasuk soal pencairan KJMU bisa pantau akun Instgram @disdikdki dan @upt.p4op.(*)

Tags:
KJP PLusbansosPencairan Dana Bansosdana bansospeserta didik

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor