JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat bansos PKH cair lagi tahap 2, kriteria ini yang bakal terima pencairan Rp750.000 per tahap, simak selengkapnya di bawah ini.
Tahun 2024 ini Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah kembali dilanjutkan dimana bakal diterima sebanyak 4 tahap oleh masyarakat.
Siap-siap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terpilih akan mendapatkan pencairan saldo dana yang masuk ke rekening.
Sebagai informasi, pencairan saldo bansos PKH sendiri diberikan kepada masyarakat untuk bisa menjamin kesejahteraan dan mencukupi kebutuhan pokok.
Bansos ini dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dimana pencairannya masuk setiap 3 bulan sekali.
Nah kabar baiknya di bulan Juni 2024 ini masih dalam periode pencairan bansos PKH untuk tahap 2, yakni secara bertahap mulai bulan April hingga Juni 2024.
Namun penting untuk diketahui bahwa bansos PKH ini tak diberikan kepada semua orang, karena wajib memenuhi kriteria yamg sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Adapun kriteria atau persyaratan untuk menjadi KPM bansos PKH 2024 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTPTerdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Memiliki anggota keluarga: Anak usia sekolah (6-15 tahun) yang tidak/belum sekolah, Anak usia sekolah (6-15 tahun) yang bersekolah, Ibu hamil/menyusui, Lansia (60 tahun ke atas), atau Penyandang disabilitas berat
- Tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Pra Kerja.
Jika memang memenuhi kriteria tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi dan uji kelayakan apakah masyarakat bisa menjadi penerima bantuan atau tidak.
Penerima PKH 2024 Rp750.000
Untuk penerima manfaat dari bansos PKH sendiri telah dibedakan pemerintah menjadi 7 kategori berbeda dengan nominal bantuan yang disesuaikan.
Diantaranya bansos PKH juga dibagi menjadi 2 jenis, yakni PKH Kesehatan seperti untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap, lalu ada PKH Pendidikan.