Setelah memasukkan NIK, pilih tahap dan tahun yang sesuai dengan periode penerimaan dana KJP Plus. Untuk periode ini, pilih tahap 1 tahun 2024.
5. Klik "Cek NIK"
Terakhir, klik tombol "Cek NIK" untuk memproses pencarian data. Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima, informasi detail mengenai status penerimaan dana akan ditampilkan.
Apabila NIK KTP Anda sudah terdaftar, dana KJP Plus ini akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI yang sudah terdaftar atas nama siswa yang bersangkutan.
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus 2024, disarankan untuk segera melakukan pengecekan ulang atau berkonsultasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.