JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Mei-Juni 2024 mulai cair hari ini. Jangan lupa untuk cek status penerima Anda dengan NIK KTP melalui website resminya.
Hal tersebut ditegaskan di media sosial resmi Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p40p. Dalam keterangannya disebutkan bahwa, dana bansos KJP Plus tahap 1 untuk periode Mei-Juni 2024 telah mulai disalurkan kepada 460.143 peserta didik.
"Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan Mei dan Juni gelombang 1 dilaksanakan mulai 13 Juni 2024," dikutip Poskota dari @upt.p40p, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Besaran dana KJP Plus 2024 tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta disesuaikan dengan jenjang Pendidikan masing-masing siswa.
Dengan pencairan bansos KJP Plus tahap 1 ini, setiap siswa berdasarkan jenjangnya dapat segera menggunakan bantuan yang diterima untuk keperluan Pendidikan.
Besaran KJP Plus
Berikut ini adalah rincian besaran KJP Plus yang diberikan pada tahun 2024 sesuai dengan jenjang Pendidikan masing-masing siswa.
1. Jenjang SD/MI
- Dana Rutin: Rp 135.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP: Bagi siswa SD/MI swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
2. Jenjang SMP/MTS
- Dana Rutin: Rp 185.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP: Bagi siswa SMP/MTS swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp 170.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
3. Jenjang SMA/MA
- Dana Rutin: Rp 235.000
- Dana Berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP: Bagi siswa SMA/MA swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp 290.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
4. Jenjang SMK
- Dana Rutin: Rp 235.000
- Dana Berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP: Bagi siswa SMK swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp 240.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.