JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) tengah dalam proses penyaluran pada keluarga penerima manfaat (KPM).
Penerima manfaat dari bansos ini ditentukan oleh kategori komponen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di sejumlah daerah bansos ini disalurkan bersamaan dengan bansos bantuan pangan non tunai (BPNT) sebab berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP serta KK, KPM ada yang jadi penerima manfaat bansos PKH plus BPNT.
Besaran saldo dana bansos PKH ini ditentukan oleh kategori komponen yang ditetapkan sebanyak tujuh komponen oleh pemerintah.
Di bulan Juni ini, bantuan yang telah reguler diberikan pemerintah kembali disalurkan pada penerima manfaat menjelang Idul Adha.
Biasanya bantuan ini, disalurkan secara bertahap dalam satu tahun dibagi menjadi empat tahap penyaluran.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
Adapun kategori-kategori yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi tujuh kategori, yaitu:
- Ibu Hamil
- Balita
- Lansia
- Penyandang Disabilitas
- Anak Usia SD
- Anak Usia SMP
- Anak Usia SMA
Dari kategori komponen tersebut, besaran saldo dana bantuan diberikan secara beragam, antara lain:
- Ibu Hamil mendapat bantuan Rp750.000
- Balita mendapat bantuan Rp750.000
- Lansia mendapat bantuan Rp600.000
- Penyandang Disabilitas mendapat bantuan Rp600.000
- Anak Usia SD mendapat bantuan Rp225.000
- Anak Usia SMP mendapat bantuan Rp375.000
- Anak Usia SMA mendapat bantuan Rp500.000
Kemudian pemerintah juga menetapkan bagi KPM bansos PKH ini maksimal yang bisa menjadi penerima manfaat sebanyak empat orang per kartu keluarga (KK).
Metode salur dari bansos ini, diberikan dengan dua cara yakni transfer bank untuk KPM yang memegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan penyaluran melalui Pos Indonesia untuk KPM non-KKS.
Lebih lanjut, penerima manfaat bansos PKH ini harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).