4 Kriteria Pemilik NIK e-KTP dan KK yang Bisa Dapat Bansos Rp400.000 dari Pemerintah Juni 2024. (Poskota/Ashley)

EKONOMI

4 Kriteria Pemilik NIK e-KTP dan KK yang Bisa Dapat Bansos Rp400.000 dari Pemerintah Juni 2024, Cek Apakah Kamu Salah Satunya!

Kamis 13 Jun 2024, 10:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek di sini kriteria pemilik NIK e-KTP dan KK yang berpeluang dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bansos di Juni 2024 kepada masyarat yang tercatat sebagai penerima.

Setidaknya, ada enam jenis bansos yang bakal dialokasikan oleh pemerintah kepada masyarakat, baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Penyaluran bansos ini merupakan program pemerintah untuk membantu menyejahterakan kehidupan masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Oleh karena itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos ini karena hanya orang-orang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan saja yang bisa dapat bansos BLT BPNT. 

Lantas, apa saja kriteria penerima bansos BLT BPNT agar bisa dapat bantuan Rp400.000? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Kriteria Penerima Bansos dari Pemerintah

Setidaknya, ada empat kriteria masyarakat yang berpeluang dapat bantuan sosial langsung dari pemerintah. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan sosial atau bansos harus lah Warga Negara Indonesia yang identitasnya dapat buktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Terdaftar dalam DTKS

Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos dari pemerintah wajib terdaftar alam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Punya KKS

Setiap calon penerima bansos juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.

4. Terdaftar sebagai KPM

Penerima bansos haruslah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, yakni keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka atau berada dalam kemiskinan.

Daftar Bansos yang Akan Cair

1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada golongan keluarga miskin untuk membantu memperbaiki kondisi pangan mereka. 

Jumlah bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan tiap dua bulan sekali. Artinya setiap dua bulan, keluarga miskin yang terdaftar akan menerima BPNT sebesar Rp400.000.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai upaya mengatasi kemiskinan di Indonesia. 

Ada tujuh kategori penerima PKH, yakni ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia atau lansia. 

Adapun, nominal bantuan yang bisa didapat, yakni: 

Ibu hamil: Rp2.400.000/tahun
Anak usia dini: Rp2.400.000/tahun
SD: Rp900.000/tahun
SMP: Rp1.500.000/tahun
SMA: Rp. 2.000.000/tahun
Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun.

3. BLT DANA Desa

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan penyalurannya dua atau tiga bulan sekali, tergantung pihak desa. 

Adapun, besaran dana bantuan yang dialokasikan kepada masyarakat sebesar Rp300.000 per bulan. Anda bisa mengetahui apakah termasuk penerima dana ini dengan mengecek ke kantor desa.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program bantuan di bidang pendidikan ini ditujukan untuk anak berusia enam hingga 21 tahun di Indonesia agar memiliki kesempatan mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Peserta PIP bakal mendapatkan layanan pendidikan mulai dari pendidikan dasa (SD) hingga tamat sekolah menengah (SMA/SMK).

Bantuan biaya pendidikan akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut rincian bantuan berdasarkan jenjang pendidikan. 

SD/SDLB/Program Paket A
Kelas VI : Rp225.000 
Kelas I-V : Rp450.000

SMP/SMPLB/Program Paket B
Kelas IX : Rp375.000 
Kelas VII dan VIII : Rp750.000 

SMA/SMALB/Program Paket C
Kelas XII : Rp500.000
Kelas X dan XI : Rp1.000.000 

SMK
Kelas XII : Rp500.000 
Kelas X dan XI : Rp1.000.000

SMK Program 4 Tahun
Kelas XII : Rp500.000 
Kelas X, XI, dan XII : Rp1.000.000 

5. Bantuan Beras 10 Kg

Bantuan beras 10 Kg kembali dicairkan pada Juni 2024 ini. Hal ini seperti yang tertulis dalam situs resmi kampungkb.bkkbn.go.id.

Program ini disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kurang mampu untuk membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga.

Diketahui, ada sebanyak 22 juta KPM yang terdaftar dan akan menerima bantuan beras 10 Kg ini.

6. Pogram Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja merupakan program bantuan sosial yang diadakan pemerintah khusus untuk masyarakat yang sedang mencari kerja atau membutuhkan pelatihan untuk menambah pengetahuan maupun skill dalam bekerja. 

Kartu Prakerja dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun serta memiliki E-KTP. 

Adapun, jumlah bantuan yang bakal diterima senilai Rp4.200.000 yang terdiri dari beasiswa pelatihan sebesar Rp3.500.000, insentif pelatihan Rp600.000, dan insentif pengisian dua kali survei Rp100.000.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos PKHBPNTbltsyarat dapat bansoscara dapat bansoskriteria penerima bansos

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor