SELAMAT! Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 Berhasil Masuk Dompet Elektronik, Cek Daftar dan Syarat Lolos Prakerja Gelombang 70

Rabu 12 Jun 2024, 06:07 WIB
Selamat, insentif saldo DANA gratis Rp700.000 berhasil masuk dompet elektronik.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Selamat, insentif saldo DANA gratis Rp700.000 berhasil masuk dompet elektronik.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Pastikan Anda memiliki dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sebagai verifikasi identitas. 

2. Kunjungi Situs Resmi Prakerja

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Prakerja di prakerja.go.id. Jika Anda belum memiliki akun, buatlah akun baru dengan mengikuti petunjuk yang ada di situs tersebut. 

3. Lengkapi Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

Setelah mendaftar, Anda akan diminta untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Tes ini dirancang untuk mengukur minat dan potensi Anda dalam berbagai bidang.

4.  Menunggu Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah menyelesaikan semua tahapan pendaftaran, Anda hanya perlu menunggu pengumuman hasil seleksi. Jika Anda lolos, notifikasi akan dikirimkan melalui email atau dapat dilihat di dashboard akun Prakerja Anda.

Syarat Lolos Prakerja Gelombang 70

Untuk memastikan bahwa Anda dapat mengikuti program Prakerja Gelombang 70 tersebut dan menerima insentif saldo DANA gratis, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus berstatus sebagai WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  2. Berusia 18-64 Tahun: Program ini terbuka bagi mereka yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal: Program Prakerja ditujukan bagi mereka yang tidak sedang bersekolah atau menjalani pendidikan formal.
  4. Sedang Mencari Kerja atau Pekerja yang Membutuhkan Peningkatan Keterampilan: Program ini terbuka bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  5. Bukan Pejabat Negara atau Anggota DPRD: Anda tidak boleh berstatus sebagai pejabat negara, anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.
  6. Keluarga dengan Maksimal Dua Penerima Kartu Prakerja: Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya dua NIK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, Anda bisa dengan mudah mendapatkan insentif saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 ke dompet elektronik. 

Berita Terkait
News Update