POSKOTA.CO.ID - Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio menilai, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak mungkin tak dimajukan untuk bertarung di Pilkada tahun ini.
Menurut Hendri, Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 tahun 2024 merupakan usaha luar biasa yang sama seperti ketika Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke Pilpres 2024.
"Ini kan usaha yang luar biasa, jadi gak mungkin gak dipakai. Sama seperti misalnya, aturan MK 90 itu. Banyak yang bilang, gak mungkin Pak Jokowi memaksakan Gibran," kata founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu, dikutip dari kanal youtube Asumsi, Rabu (12/6/2024).
"Pamannya sudah berkorban kok gak dipakai (aturannya). Sama kayak sekarang. Ini kan jalurnya ada, kenapa mesti ga dipakai," tambahnya.
Hendri meyakini, Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal maju di Pilkada 2024 ini. Sebab, putusan MA ini justru menjadi usaha yang tidak boleh disia-siakan.
Dia pun menyindir, kalau kemudian disia-siakan, justru pihak yang telah mengusahakan munculnya putusan MA itu akan marah.
"Jadi ya percaya saja bakal dipakai. Mau (maju Pilkada) di daerah mana, tar kita tungguin aja mau di daerah mana. Ini kan sebuah usaha yang tidak boleh disia-siakan. Marahlah orangnya, gimana sih kan sudah diusahakan, berjuang, dicaci juga kan sama sebagian orang, jadi ya harus dipakai," jelasnya.
Putusan MA 23/2024 telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam PKPU 9/2020 disebutkan, persyaratan seorang calon kepala daerah adalah berusia 30 tahun untuk gubernur atau wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati maupun wali kota atau wakil wali kota.
Nah aturan kemudian berubah setelah adanya Putusan MA 23/2024. Sebab di dalamnya terdapat tambahan bahwa usia 30 tahun yang dimaksud adalah pada saat pelantikan.
Karena itu, publik mengarahkan perhatiannya kepada putra Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep.