Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar sebut jumlah TPS di Pilkada 2024 berkurang. (Poskota/Veronica)

Tangerang

KPU Sebut Jumlah TPS di Kabupaten Tangerang Berkurang 50 Persen

Rabu 12 Jun 2024, 17:20 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyebut bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 akan berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, hal tersebut lantaran adanya perubahan jumlah pemilih pada tiap TPS. KPU RI mengeluarkan aturan PKPU tentang jumlah pemilih dalam setiap TPS dimaksimalkan menjadi 600 orang. 

"Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS," katanya, Rabu, 12 Juni 2024.

Ia menjelaskan, meski adanya aturan dari PKPU tersebut, namun nantinya pada saat pelaksanaan harus memperhatikan tidak adanya penggabungan desa atau kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.

"Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat," jelasnya.

Adanya aturan tersebut berdampak pada jumlah TPS yang pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 9.019. Kini, jumlah TPS pada saat Pildaka 2024 mendatang hanya sebanyak 4.462 yang tersebar di 29 kecamatan.

"Akibatnya, jumlah TPS berkurang hampir 50 persen. Karena, sebelumnya 9.019 kini menjadi 4.462 se-Kabupaten Tangerang," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
tpsKPUkabupaten tangerangPilkada

Veronica Prasetio

Reporter

Firman Wijaksana

Editor