Saldo Dana Bansos PKH April-Juni 2024 Sudah Cair, Cek Apakah NIK dan KTP Anda Dapat Rp600.000 Gratis dari Pemerintah

Selasa 11 Jun 2024, 17:22 WIB
Segera Cek Lagi! Anda Berhak Dapat Saldo DANA Rp700.000 Insentif Kartu Prakerja Gelombang 69 Jika NIK dan KTP Terdaftar (Foto: Freepik/edit Poskota: Kamila Sayara)

Segera Cek Lagi! Anda Berhak Dapat Saldo DANA Rp700.000 Insentif Kartu Prakerja Gelombang 69 Jika NIK dan KTP Terdaftar (Foto: Freepik/edit Poskota: Kamila Sayara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Anda penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)! Saldo dana Bansos PKH tahap kedua untuk periode April-Juni 2024 sudah cair.

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban keluarga kurang mampu dan memastikan mereka mendapatkan kebutuhan dasar yang memadai.

Saldo dana sebesar Rp600.000 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar selama tiga bulan dan merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Nominal bantuan manfaat tersebut akan dibagikan kepada peserta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Karti Tanda Penduduk (KTP) termasuk dalam golongan lansia serta penyandang disabilitas.

Penjelasan singkat Bansos PKH 2024

Bansos PKH 2024 merupakan sebuah program pemberian dana manfaat kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan resiko sosial.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI merupakan pihak yang memprakarsai program ini dan membawahi langsung perintah Presiden sebagai upaya penanganan tetap penurunan Angka kemiskinan yang ada di masyarakat.

Program khusus ini ditujukan untuk menangani masalah pendidikan kesehatan hingga Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Peserta yang berhak menerima bantuan gratis dari pemerintah ini harus termasuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rincian lengkap nominal pembagian dana Bansos PKH 2024

Pembagian nominal saldo dana Bansos PKH 2024 sesuaikan dengan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memungkinkan bahwa besaran diterima akan berbeda pada setiap golongannya.

Berita Terkait

News Update