Siswa SMP/Sederajat: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahapan)
Siswa SMA/Sederajat: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahapan)
4. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahapan)
5. Lanjut Usia: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahapan)
Berdasarkan informasi, bansos PKH biasanya cair 4 kali dalam setahun, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap Pencairan Bansos PKH
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Jika kamu masuk ke dalam salah satu kategori tersebut, maka kamu bisa daftar bansos PKH dengan syarat di bawah ini:
Syarat Daftar Bansos PKH
1. KTP
2. KK