SELAMAT! KTP Elektronik Anda Terpilih Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Tengok Cara Daftar Prakerja Gelombang 70 

Senin 10 Jun 2024, 21:44 WIB
Selamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik nya masuk dalam daftar penerima insentif saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari Pemerintah. (Prakerja)

Selamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik nya masuk dalam daftar penerima insentif saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari Pemerintah. (Prakerja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada Anda yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik nya masuk dalam daftar penerima insentif saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari Pemerintah.

Program Kartu Prakerja gelombang 69 telah berhasil menyaring sejumlah KTP Elektronik yang terdaftar dan memenuhi syarat untuk menerima insentif saldo DANA gratis Rp700.000.

Insentif saldo DANA gratis tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendukung peningkatan keterampilan dan kompetensi para pekerja serta calon pekerja di Indonesia dalam meningkatkan kualitas hidup.

Namun, bagi Anda yang belum beruntung pada gelombang ini, jangan khawatir. Kartu Prakerja gelombang 70 akan segera dibuka dan memberikan kesempatan baru untuk mengklaim insetif saldo DANA gratis.

Berpacu pada gelombang sebelumnya, pendaftaran program Kartu Prakerja berikutya kemungkinan diprediksi akan pada hari Jumat, 14 Juni 2024.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 yang diprediksi akan dibuka sebentar lagi, Anda bisa mempersiapkan diri dari sekarang agar berhasil lolos untuk mendapatkan insentif saldo DANA gratis.

Dengan pola pendaftaran yang konsisten, para calon peserta bisa mempelajari tahapan-tahapannya dan bersiap untuk mendaftarkan diri pada program Kartu Prakerja gelombang 70.

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 70

Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Anda supaya lolos dalam program Kartu Prakerja gelombang 70 berikutnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia 18-64 Tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Tidak berstatus sebagai pejabat negara, ASN, anggota TNI atau Polri, kepala desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris BUMN/BUMD. 
  • Dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan dua NIK untuk menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 70

Adapun langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 70 melalui situs resminya.

Berita Terkait

News Update