JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik E-KTP seperti ini yang berhak untuk menerima saldo DANA gratis Rp2.400.000 dari pemerintah via Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2024. Berikut informasi selengkapnya di bawah ini.
Bantuan Sosial ini diberikan kepada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan merupakan salah satu dari adanya lima bansos yang bakal cair pada tahun 2024 ini.
Dengan adanya program Bansos ini pemerintah bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan beberapa harga bahan pokok makanan di pasaran.
Besaran bantuan yang bisa Anda terima yaitu Rp2.400.000 untuk satu penerima dalam periode satu tahun. Pembagiaanya sendiri terbagi menjadi 6 tahap atau dua bulan sekali.
Kategori masyaratak KPM berhak mendapatkan setiap bulannya uang sebesar Rp200.000 atau paling tidak Rp400.000 per tahap.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dari Pemerintah!
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Telah mendaftar diri pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Keluarga dengan kategori tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan pada desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil saat pendaftaran
Untuk kriteria penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang memiliki kategori dengan kondisi sosial ekonomi sebesar 25% terendah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya pencairan bantuan ini akan diberikan dua pilihan, pertama disalurkan langsung secara tunai melalui Kanto Pos terdekat, lalu Kedua dikirim melalui Bank Himbara.
Demikian informasi mengenai E-KTP dan persyaratan penerima Bansos tahun ini.
Adanya Bantuan Sosial pemerintah berharap masyarakat bisa membeli bahan pokok makanan yang berkualitas dan juga baik bagi kesehatan.