JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tepat pada bulan Juni 2024 ini, empat penerima bansos BLT BPNT yang memenuhi persyaratan NIK KTP akan menerima bantuan sebesar Rp400 ribu dari pemerintah.
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan kembali meluncurkan program bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh masyarakat, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga dapat membantu mereka mengatasi masalah keuangan yang dihadapi.
Sebagai bagian dari program bantuan pemerintah, sejumlah saldo DANA gratis sebesar Rp400.000 akan ditransfer ke rekening penerima yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Diharapkan bahwa program BLT BPNT dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga, mendukung pendidikan anak-anak, mengurangi beban ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui bantuan sebesar Rp400 ribu yang disalurkan dari bulan Juni hingga Juli 2024 mendatang.
Untuk memperoleh bansos yang dibutuhkan, pastikan untuk melakukan verifikasi kelayakan melalui situs web resmi Kementerian Sosial guna memastikan bahwa Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas mengenai syarat penerima, proses evaluasi, dan manfaat dari program BLT BPNT yang akan dimulai pada bulan Juni 2024 dan diulang pada bulan Juli 2024.
Adapun syarat Penerima BLT BPNT 2024 ini terdapat empat kriteria pokok yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar dapat memperoleh bantuan yang sesuai, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bantuan harus merupakan WNI yang memiliki KTP yang valid untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada warga yang berhak.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Semua calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial, sebagai basis data yang mengumpulkan informasi tentang keluarga yang membutuhkan bantuan sosial di Indonesia.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima bantuan harus memiliki KKS yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial secara non-tunai melalui bank yang ditunjuk.