Untuk tahap ketiga dilakukan pada Juli-September 2024 dan tahap keempat pada Oktober-Desember 2024.
Agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP elektronik,
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan atau desa setempat,
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri,
4. Belum atau tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja,
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Mendaftar PKH Secara Offline
Anda bisa melakukan pendaftaran untuk menerima bansos secara langsung. Berikut ini langkah-langkah yang mesti ditempuh:
1. Datang atau kunjungi kantor kepala desa atau lurah tempat domisili Anda.
2. Siapkan dan bawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
3. Usai menerima pengajuan Anda, kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan menginformasikan pendaftaran ke camat.
4. Selanjutnya, dinas Sosial kabupaten/kota akan memverifikasi dan memvalidasi data yang Anda didaftarkan.
5. Data Anda yang telah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang masuk ke SIKS itu kemudian akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial sebagai pengesahan akhir daftar penerima Bansos PKH.
Cara Mendaftar PKH Secara Online:
Jika tak sempat mendaftar secara langsung, Anda bisa mendaftar secara daring atau online lewat gadget seperti HP, laptop atau komputer. Di bawah ini merupakan tata cara mendaftar PKH secara online:
1. Download aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore sesuai perangkat yang Anda gunakan.
2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif, sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun, Anda harus masuk ke beranda aplikasi. Pilih opsi "Daftar Usulan" di aplikasi.
4. Saat memilih "Tambah Usulan", isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga.
5. Pilihlah jenis bansos PKH yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
6. Usai mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Itulah informasi mengenai saldo dana gratis Rp2.400.000 yang diterima dari pemerintah melalui bansos, cara mengeceknya, hingga langkah lengkap pendaftarannya. Semoga bermanfaat.