JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek NIK KTP Anda, apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja. Untuk mengetahuinya, simak cara cek NIK disini.
Seperti yang diketahui, Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk para calon pekerja dan kewirausahaan.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan skill dan kompetensi calon pekerja dengan mengikuti berbagai pelatihan yang disediakan oleh Kartu Prakerja.
Tak hanya mendapatkan ilmu, calon pekerja juga akan mendapatkan beasiswa pelatihan sebesar Rp3,5 juta.
Beserta peserta Kartu Prakerja juga akan mendapatkan insentif uang tunai sebesar Rp700.000 yang dapat dicairkan melalui atm bank atau dompet digital.
Perlu diketahui, syarat mendaftar program ini maksimal hanya bisa mendaftarkan dua NIK dalam satu Kartu Keluarga yang sama.
Maka dari itu, Anda perlu cek NIK KTP dan nomor KK apakah sudah terdaftar Kartu Prakerja atau belum.
Berikut cara cek NIK KTP yang terdaftar dalam Kartu Prakerja:
- Masuk ke laman resmi Prakerja yakni prakerja.go.id.
- Klik menu 'Daftar Sekarang'.
- Isi alamat email dan kata sandi.
- Masukkan NIK dan KK yang ingin Anda cek.
Informasi akan muncul pada layar apabila terdapat tulisan 'NIK Anda sudah terdaftar' artinya NIK tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja gelombang 69 saat ini sudah ditutup pada 5 Juni 2024 kemarin. Namun, bagi yang belum berhasil lolos seleksi, Anda bisa mendaftarkan diri pada gelombang 70.
Apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja, Anda hanya klik Dashboard dan klik menu 'Gabung Gelombang' agar bisa ikut seleksi Kartu Prakerja gelombang 70 yang akan datang.