JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terpillih mendapat saldo dana senilai Rp3.000.000 berupa bantuan sosial (Bansos). Simak cara ceknya di artikel ini.
Bantuan sosial sebesar Rp3.000.000 ini adalah bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori balita usia 0-6 bulan serta ibu hamil dan masa nifas.
Setiap tahap, penerima bansos kategori ini mendapatkan Rp750.000, sementara per tahunnya Rp3.000.000.
Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki tahap kedua yang berlangsung dari April hingga Juni 2024. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, dana bansos disalurkan melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia.
Ada 7 kategori penerima bansos PKH, yaitu:
1. Balita usia 0-6: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Untuk mengecek bansos PKH melalui HP, komputer, atau laptop, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah tempat tinggal mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Nama dan status sebagai penerima Bansos PKH akan muncul.
Setelah tahap kedua, penyaluran bansos PKH 2024 akan dilanjutkan dengan tahap ketiga pada Juli-September 2024 dan tahap keempat pada Oktober-Desember 2024.
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. WNI dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Daftar PKH 2024
Cara Mendaftar PKH Secara Langsung atau Offline
1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di tempat Anda tinggal.
2. Bawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
3. Setelah mendaftar, kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke camat.
4. Dinas Sosial kabupaten atau kota akan memverifikasi dan memvalidasi data yang telah didaftarkan.
5. Data yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi, akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang telah masuk ke SIKS akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial untuk pengesahan akhir daftar penerima Bansos PKH.
Cara Mendaftar PKH Secara Daring atau Online
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan benar dan akurat sesuai KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga.
5. Pilih jenis bansos PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah, cara mengecek, hingga panduan mendaftarnya. Semoga bermanfaat.