Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Jakarta

Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang di Rumahnya Ada Jentik Nyamuk, Heru Budi: Ya Engga lah

Minggu 09 Jun 2024, 14:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan tak ada denda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di rumah warga.

"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," kata Heru kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.

Heru menyebut denda Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur bilamana ditemukan jentik nyamuk di rumahnya hanyalah imbauan semata agar warga juga peduli terkait demam berdarah (DBD).

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warfa negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," tukasnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menjelaskan bahwa hal itu agar supaya selurug warga bisa melakukan langkah pencegahan DBD.

"Sudah saya sudah jelasin, enggak lah. Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Timur menerapkan denda Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan terdapat jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya.

Adapun sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 Jo Pasal 22 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang pengendalian penyakit DBD. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
dendajentik nyamukHeru BudiDBDWarga Jaktim

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor