JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bansos KJP DKI Jakarta Cair.
Kabar baik untuk Anda, bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) DKI Jakarta cair.
Sebagai informasi, bansos KJP DKI Jakarta tersebut dicairkan pada bulan Juni 2024 ini.
Kendati begitu, tentu bantuan tersebut tidak cair begitu saja. Melainkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, bagi kamu yang sudah terdaftar di DTKS, maka peluang untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut terbuka lebar.
Lantas, apa saja persyaratannya? Simak penjelasan di bawah ini.
Syarat Penerimaan KJP Plus DKI Jakarta
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
Kriteria Khusus
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);