JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para penerima manfaat segera cek NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP Anda, sebab saldo dana gratis Rp1,8 juta dari bantuan pemerintah akan cair melalui program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa cek menggunakan NIK e-KTP, melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Sebab, bantuan KJP Plus diprediksikan akan disalurkan pada Juni 2024. Saat ini, bantuan tersebut sudah mulai memasuki periode Mei-Juni 2024.
Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai KJP Plus serta prediksi pencairannya.
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus atau singkatan dari Kartu Jakarta Pintar, merupakan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat miskin.
Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan dinas pendidikan dalam penyaluran kartu KJP Plus ini.
Melalui KJP Plus, pemerintah berharap ada pemerataan kualitas pendidikan bagi masyarakat miskin.
Sehingga mereka juga layak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, demi masa depan anak bangsa.
Melalui KJP Plus, masyarakat bisa mendapatkan bantuan dana. Siswa penerima KJP Plus juga dapat memanfaatkan dana bantuan untuk membeli kebutuhan sekolahnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan dana bantuan ini untuk program pelatihan dari lembaga khusus pelatihan.
Kapan Pencairan KJP Plus Juni 2024?
Penerima KJP tersebut merupakan penerima lanjutan dari tahap 2 tahun 2023 lalu, yang telah melakukan pendaftaran.
Jika melihat dari pencairan sebelumnya, biasanya bantuan dana sekolah ini dicairkan setiap awal bulan.
Sedangkan perkiraan pencairan KJP Plus periode Mei-Juni 2024, diprediksikan baru akan dimulai pada pertengahan dan akhir bulan Juni 2024, melalui bank DKI Jakarta.
Cara Cek Status Pencairan
Untuk mengetahui status pencairan, masyarakat dapat mengakses status penerima secara online melalui link kjp.jakarta.go.id.
Simak Cara Cek Status Penerima KJP Pakai NIK Online bulan Juni 2024 di link kjp.jakarta.go.id :
- Siapkan handphone atau perangkat yang terhubung ke internet, lalu klik browser pencarian.
- Ketik link www.kjp.jakarta.go.id, lalu klik Cari untuk masuk ke website tersebut.
- Pilih bagian KJP
- Masukkan NIK siswa
- Klik Cari dan tunggu data muncul
Besaran Bantuan KJP Plus
Besaran dana yang dicairkan melalui KJP Plus ini, disesuaikan dengan kebutuhan setiap strata pendidikan.
Adapun daftar rincian besaran bantuan dana sekolah dari KJP Plus, berdasarkan jenjang sekolah, serta biaya SPP:
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024
SD/MI
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 250.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 250.000/bulan dan SPP Rp 130.000 per bulan
SMP/MTS
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Rp 170.000/bulan
SMA/MA
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 420.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Rp 290.000/bulan
SMK
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 450.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulah dan SPP Rp 240.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
SMA swasta peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 620.000
SMA Klaster 2
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 920.000
SMA Klaster 3
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 1.100.000
SMK Klaster 1
- Biaya personal Rp 450.000
- SPP Rp 620.000
SMK Klaster 2
- Biaya personal Rp 450.000|
- SPP Rp 920.000
SMK Klaster 3
- Biaya personal Rp 450.000
- SPP Rp 1.100.000
Demikian informasi mengenai KJP Plus 2024, serta prediksi pencairannya. Para orangtua siswa penerima bantuan, bisa statusnya secara berkala melalui laman kjp.jakarta.go.id.