Yang Perlu Kamu Tahu Untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Juni 2024!

Sabtu 08 Jun 2024, 22:50 WIB
Yang Perlu Kamu Tahu Untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Juni 2024!. (Puslapdik Kemendikbudristek)

Yang Perlu Kamu Tahu Untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Juni 2024!. (Puslapdik Kemendikbudristek)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) nggak cuma buat ningkatin dan meratakan pendidikan di Indonesia, tapi juga buat mencegah anak-anak putus sekolah.

Mau tahu lebih lanjut tentang PIP dan gimana caranya daftar? Yuk, simak informasi lengkapnya!

Tujuan PIP

1. Meningkatkan Akses Pendidikan

PIP bertujuan untuk memastikan semua anak bisa menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah, sesuai kebijakan wajib belajar 12 tahun.

2. Mencegah Putus Sekolah

PIP membantu anak-anak yang rentan putus sekolah karena masalah ekonomi.

3. Menarik Kembali Anak yang Putus Sekolah

Anak-anak yang sudah terlanjur putus sekolah dapat kembali ke bangku pendidikan, baik formal maupun nonformal.

4. Meringankan Beban Orang Tua

Mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua.

Daftar Penerima PIP

PIP ditujukan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Berikut adalah daftar penerima PIP:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Korban bencana alam.
  • Anak-anak yang putus sekolah agar bisa kembali belajar.
  • Peserta didik dengan kondisi khusus seperti kelainan fisik, korban musibah, anak dari keluarga terpidana, dan lain-lain.


Pemanfaatan PIP

Dana PIP bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:

  • Membeli buku dan alat tulis.
  • Membeli pakaian seragam dan perlengkapan sekolah.
  • Biaya transportasi ke sekolah.
  • Uang saku.
  • Biaya kursus atau les tambahan.
  • Biaya praktik tambahan, magang, atau penempatan kerja.

Cara Daftar PIP

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar PIP:

1. Musyawarah di Desa/Kelurahan

Berita Terkait
News Update