Gedung Istana Negara. (Dok. Istana Negara)

Opini

Karpet Merah Amandemen UUD

Sabtu 08 Jun 2024, 05:00 WIB

AWAL tahun 2023, Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan gubernur kepala daerah. Alasannya, fungsi jabatan tersebut tidak terlampau efektif, sementara anggaran yang dibutuhkan besar.

Ide penghapusan jabatan gubernur tersebut belakangan kembali menjadi bahasan, seiring dengan wacana akan digulirkannya amandemen UUD 1945.

Mencuat pertanyaan, apakah dalam amandemen dimaksud, termasuk di dalamnya terkait ide penghapusan jabatan gubernur.
Mengenai amandemen UUD, sejumlah pihak sependapat sistem ketatanegaraan , sistem politik dan demokrasi perlu ditata an dibenahi kembali kembali, tentu menjadi lebih baik lagi.

Apakah sekarang ini kurang baik? Jawabnya sudah baik, tetapi terus menata menjadi lebih baik lagi, adalah kebutuhan dan sebuah proses.

Mengamandemen UUD, utamanya terkait sistem politik dan demokrasi, mungkinkah tak lepas dari adanya penilaian pemilu 2024 yang terburuk sepanjang sejarah pemilu di negeri kita. Hingga mencuat istilah kecurangan yang bersifat TSM (terstruktur, sistemik dan masif).

Apakah ini , salah satu yang menjadi kehendak adanya amandemen sistem politik dan demokrasi di negeri kita ini? Jawabnya masih perlu dikaji.

Lepas dari gugatan pilpres yang diajukan seluruhnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi istilah TSM  ini sudah tersimpan dalam memory publik.

Tentu menjadi kehendak semua pihak bahwa pemilu periode berikutnya, tahun 2029, harus lebih baik lagi. Lebih berkualitas dan berintegritas. Tanpa ada lagi politik uang, tidak ada lagi politik transaksional guna memenangkan kontestasi seperti dikeluhkan banyak pihak dari pemilu ke pemilu.

Yang pasti, amandemen UUD dapat berjalan mulus, jika semua parpol di Senayan menyetujui. Kalau pun dilakukan voting, suara terbanyak menyetujui.

MPR sendiri seperti dikatakan, ketuanya, Bambang Soesatyo, sudah menyiapkan karpet merah hingg aturan peralihan untuk memuluskan amandemen.

Menurutnya, sistem politik dan demokrasi perlu ditata kembali karena sudah terjebak pada situasi yang mencemaskan. Itulah perlunya amandemen.

Apakah wacana amandemen menuju UUD 1945 yang asli? Yang berarti di dalamnya mengembalikan sistem pemilu tidak langsung, termasuk pilpres dan pileg.

Sejumlah petinggi parpol berpendapat perlu mengevaluasi secara menyeluruh sebelum melakukan amandemen.Termasuk mengkaji wacana yang belakangan ini berkembang seperti sistem pemilu tidak langsung dan penghapusan jabatan gubernur.

Kita berharap, apa pun wacana yang berkembang jangan sampai mengganggu tahapan pemilu dan menimbulkan ketidakpastian kehidupan politik. (*)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
pemiluPolitikmahkamah konstitusiamandemen uu

Administrator

Reporter

Aminudin AS

Editor