JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang wanita muda diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, hingga viral di media sosial.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Pelaku AK (26), perempuan, tidak bekerja, warga Kabupaten Bekasi, telah diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di daerah Bogor," ujar Ade Ary, Jumat 7 Juni 2024.
Ade menuturkan terbongkar kasus ini ketika Tim Opsnal pada 6 Juni mendapati video perbuatan tidak senonoh seorang perempuan dengan anaknya masih dibawah umur.
"Motif pelaku ini sama seperti kasusnya yang ditangani Subdit Krimsus kejadian di Tangerang Selatan. Disuruh oleh pemilik akun Facebook berinisial IS akhirnya pelaku mau mengikutinya karena faktor ekonomi," tambahnya.
Ade Ary menambahkan untuk barang bukti berhasil disita KTP pelaku, HP, celana pendek hitam milik anak, pakaian dalam milik pelaku, sprei kasur warna merah putih corak bunga, bantal, sarung guling.
"Kasus ini masih dalam pendalam," tutupnya. (Angga