KPM akan dibimbing dan mendapatkan modal sebesar Rp6 juta dan bahan baku atau lain sebagainya.
Khususnya KPM BPNT atau bansos sembako untuk bebas berbelanja dimana saja dengan syarat tetap mengikuti anjuran pemerintah.
Sesuai dengan anjuran pemerintah misalnya dana bansos tidak digunakan untuk hal diluar dari kebutuhan sehari-hari. Bansos yang didapatkan hanya untuk keperluan kebutuhan sehari-hari saja.
Demikian informasi terkait 3 aturan terbaru bagi KPM bansos BPNT dan PKH untuk tahapan selanjutnya pada Juli 2024.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasj menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApo resmi Poskota.co.id. GABUNG DISINI