Selamat, saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah melalui program Kartu Prakerja akan masuk ke dompet elektronik pemilik dengan KTP NIK kategori ini.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

TEKNO

SELAMAT! Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah Masuk ke Dompet Elektronik Pemilik NIK KTP Kategori Ini

Jumat 07 Jun 2024, 13:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah melalui program Kartu Prakerja akan masuk ke dompet elektronik pemilik dengan NIK KTP kategori kali ini.

Dalam gelombang 69 ini, beberapa kategori NIK KTP penerima telah ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan saldo DANA gratis Rp700.000 yang diberikan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pemilik NIK KTP dapat menerima bantuan insentif Prakerja pasca pelatihan dengan total saldo DANA gratis Rp700.000.

Dalam hal ini, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar NIK KTP Anda dapat menjadi peserta program Prakerja dan menerima insentif saldo DANA gratis senilai Rp700.000 ke dompet elektronik.

Pemilik NIK KTP yang berhak sendiri nantinya akan mendapatkan saldo DANA gratis dengan menerima notifikasi melalui pesan SMS, email hingga dashboard Prakerja.

Notifikasi ini akan memberikan informasi detail tentang bagaimana cara mengklaim saldo DANA gratis dan menggunakan insentif Prakerja tersebut.

Berikut adalah daftar kategori NIK KTP yang berpeluang besar menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 69 dan mengklaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 ke dompet elektronik.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia 18-64 Tahun

Kategori pertama yang harus dipenuhi oleh calon penerima Kartu Prakerja adalah mereka dengan status sebagai Warga Negara Indonesia dengan rentang usia antara 18 hingga 64 tahun. 

Rentang usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa penerima adalah individu yang berada dalam usia produktif dan dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan keterampilan kerja.

2. NIK KTP yang Tidak Terdaftar di PDDikti

PDDikti adalah Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang mencatat semua mahasiswa aktif di perguruan tinggi di Indonesia. 

Oleh karena itu, mereka yang NIK KTP-nya terdaftar di PDDikti tidak dapat menerima Kartu Prakerja, karena program ini ditujukan untuk mereka yang tidak sedang menempuh pendidikan tinggi.

3. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Pejabat Negara dan Anggota DPRD

Program Kartu Prakerja juga tidak dapat diakses oleh mereka yang berstatus sebagai pejabat negara atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Ini untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan peningkatan keterampilan untuk memasuki dunia kerja atau meningkatkan karier.

4. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai ASN, Anggota TNI atau Polri

Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia juga tidak termasuk dalam kategori penerima Kartu Prakerja.

Kategori itu sendiri diyakini sudah memiliki jaminan pekerjaan dan pelatihan yang disediakan oleh negara, sehingga program ini lebih difokuskan untuk masyarakat umum yang memerlukan bantuan.

5. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kepala desa dan perangkat desa, meskipun berada di pemerintahan tingkat lokal, juga tidak termasuk dalam penerima Kartu Prakerja. 

Hal ini untuk memastikan bahwa program Prakerja gelombang 69 dapat menjangkau masyarakat luas yang lebih membutuhkan.

6. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Direksi atau Komisaris BUMN/BUMD

Direktur dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga tidak termasuk dalam daftar penerima. 

Posisi di perusahaan milik negara atau daerah dianggap sudah memiliki akses ke pelatihan dan sumber daya yang cukup, sehingga program Kartu Prakerja dapat dialokasikan kepada individu lain yang lebih memerlukan.

7. NIK KTP yang dalam Satu Kartu Keluarga (KK) Belum Ada Dua Penerima Kartu Prakerja

Untuk memastikan distribusi yang adil dan merata, dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua orang penerima Kartu Prakerja. 

Jika dalam satu KK sudah ada dua penerima, maka NIK KTP lainnya dalam KK tersebut tidak bisa menerima Kartu Prakerja gelombang 69 ini.

Itu dia beberapa kategori NIK KTP yang berhak mengklaim saldo DANA gratis Rp700.000 ke dompet elektronik dari bantuan insentif Prakerja gelombang 69.

Tags:
Klaim Saldo DANA Gratisinsentif prakerjaPrakerja Gelombang 69klaim saldo danaSaldo DANA GratisSaldo danadompet elektronikprakerja

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor