Dapatkan Bansos KJP Plus DKI Jakarta, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Jumat 07 Jun 2024, 20:43 WIB
Syarat Dapatkan Bansos KJP Plus DKI Jakarta Mei 2024. (Disdik DKI Jakarta)

Syarat Dapatkan Bansos KJP Plus DKI Jakarta Mei 2024. (Disdik DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dapatkan Bansos (bantuan sosial) KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, cek syaratnya di sini.

Kabar gembira untuk kamu warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan bantuan sosial berupa Kartu Jakarta Pintar.

Kabarnya, bantuan tersebut pun akan dicairkan pada bulan Mei dan Juni di tahun 2024 ini.

Meski begitu, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila mana ingin mendapatkan KJP DKI Jakarta.

Lantas apa saja persyaratannya? Berikut penjelasnnya untuk Anda.

Pemprov DKI Jakarta tentu tidak serta merta mengeluarkan bantuan tanpa syarat yang berlaku.

Syarat Penerimaan KJP Plus DKI Jakarta

Persyaratan penerimaan KJP Plus, yaitu :

- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

Berita Terkait
News Update