JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dapatkan Bansos (bantuan sosial) KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, cek syaratnya di sini.
Kabar gembira untuk kamu warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan bantuan sosial berupa Kartu Jakarta Pintar.
Kabarnya, bantuan tersebut pun akan dicairkan pada bulan Mei dan Juni di tahun 2024 ini.
Meski begitu, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila mana ingin mendapatkan KJP DKI Jakarta.
Lantas apa saja persyaratannya? Berikut penjelasnnya untuk Anda.
Pemprov DKI Jakarta tentu tidak serta merta mengeluarkan bantuan tanpa syarat yang berlaku.
Syarat Penerimaan KJP Plus DKI Jakarta
Persyaratan penerimaan KJP Plus, yaitu :
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
KJP Plus DKI Jakarta diketahui menjadi satu di antara program unggulan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warganya.
Adapun, dalam hal ini pemerintah menyasar warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-12 tahun dari latar belakang keluarga yang tidak mampu.
Tujuannya adalah, progra, wajib belajar 12 tahun bisa diakselerasi dan diwujudkan.
Demikian informasi untuk Anda. Semoga bermanfaat!