Anda Berhak Dapat Rp500.000 Jika NIK dan KTP Termasuk Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap Kedua

Jumat 07 Jun 2024, 18:10 WIB
Anda Berhak Dapat Rp500.000 Jika NIK dan KTP Termasuk Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap Kedua (Foto: Dok. Pribadi)

Anda Berhak Dapat Rp500.000 Jika NIK dan KTP Termasuk Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap Kedua (Foto: Dok. Pribadi)

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang berhak sebagai penerima bansos PKH 2024.

• Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
• Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
• Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
• Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Cara cek penerima saldo dana Bansos PKH 2024

Berikut cara melakukan pengecekan Apakah nama anda termasuk dalam penerima saldo dana Bansos PKH 2024.

• Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
• Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
• Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
• Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik "Cari Data".
• Jika termasuk dalam daftar penerima, makan nama Anda akan masuk dalam tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
• Jika belum beruntung, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Mengecek status penerimaan saldo dana bansos PKH tahap kedua tahun 2024 kini semakin mudah dengan menggunakan NIK dan KTP melalui ponsel atau komputer.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH dan dapat segera memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Anda.

Segera cek dan pastikan Anda mendapatkan hak Anda. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

( Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update