Terbaru! Simak 3 Aturan Baru dari Kemensos agar KPM PKH dan BPNT tetap Cair di Tahapan Selanjutnya

Jumat 07 Jun 2024, 09:50 WIB
3 Aturan baru bagi KPM PKH dan BPNT di tahapan pencairan selanjutnya.(Pixabay/Iqbalstock)

3 Aturan baru bagi KPM PKH dan BPNT di tahapan pencairan selanjutnya.(Pixabay/Iqbalstock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diinfokan bahwa terdapat 3 aturan baru dari Kementerian Sosial (Kemensos) agar bansos PKH BPNT bisa cair ke KPM di tahap selanjutnya.

Syarat utama penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sudah terdaftar di DTKS.

Namun, tak hanya itu, terdapat 3 aturan terbaru yang di tetapkan Kemensos untuk mencairkan bansos PKH di tahapan selanjutnya yakni alokasi Juli 2024.

1. Apabila dalam KPM terdapat salah satu anggota keluarganya telah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) akan di data ulang dan dilakukan proses graduasi.

Status KPM akan segera dihapus karena satu diantara keluarga telah memiliki penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarga.

Aturan ini ternyata sudah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

2. KPM BPNT tidak diwajibkan untuk berbelanja di Agen E-warung.

Tak sedikit yang melaporkan bahwa ada oknum E-warung melakukan tindakan tidak bertanggungjawab.

Maka dari itu, KPM saat ini dibebaskan untuk berbelanja dimanapun dan dana bansos KPM bisa dicairkan melalui atm Bank Himbara terdekat atau Kantor Pos.

3. KPM dengan usia 20-40 tahun diupayakan akan menerima bimbingan bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Pemerintah berencana yang ditujukan KPM berusia produktif akan mendapatkan bansos PENA untuk membangun usaha sehingga bisa keluar dari KPM PKH.

Berita Terkait

News Update