SEGERA! Klaim Saldo Dana Gratis Rp750.000 Bansos PKH Tahap Kedua Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya!

Kamis 06 Jun 2024, 17:44 WIB
Logo Program Keluarga Harapan (PKH). (Instagram @kemensos_pkh)

Logo Program Keluarga Harapan (PKH). (Instagram @kemensos_pkh)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera klaim saldo dana gratis Rp750 ribu dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua, bagi balita dan ibu hamil.

Pasalnya proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk periode April-Juni 2024 tersebut sudah mulai bisa ditarik.

Seperti diketahui, program ini berfokus pada keluarga miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat dan ketentuan.

Berikut cara cek status penerima manfaat dari PKH tahap kedua Rp750 ribu, melalui HP

1. Melalui Laman Kemensos:

-. Masuk laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

-. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama lengkap

-. Tap tombol "Cari"

-. Tunggu beberapa saat hingga status penerima dan informasi penyaluran akan muncul

2. Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos:

-. Unduh lalu pasang aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store atau App Store

-. Buka aplikasi dan pilih menu "PKH"

-. Ketik NIK atau nama lengkap

-. Klik "Cari"

-. Tunggu beberapa saat hingga status penerima dan informasi penyaluran terlihat

3. Via SMS:

-. Ketik dengan format SMS: NIK#Kabupaten/Kota

-. Lalu kirim ke nomor 081110

-. Tunggu balasan berisi informasi status penerima dan penyaluran

4. Via Jalur Petugas Pendamping PKH:

-. Mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat

-. Menemui Petugas Pendamping PKH

-. Tanyakan informasi terkait status penerima PKH

Penting: Daftar penerima PKH tahap kedua telah ditetapkan oleh Kemensos dan tidak dapat diubah.

Setiap keluarga penerima manfaat berhak atas bantuan sebesar Rp750.000 yang disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahap kedua, masih ada kesempatan untuk mendaftar di tahap selanjutnya. Pendaftaran PKH dilakukan melalui DTKS Kemensos.

 Apabila terjadi indikasi penyalahgunaan bansos PKH yang dilakukan oleh siapapun, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Tips: Sebarkan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat yang mungkin berhak menerima PKH. Semoga bermanfaat.


Reporter

Berita Terkait


News Update