Begini Tanggapan Disnaker Kabupaten Tangerang, Soal Penerbitan Surat Edaran yang Ditolak Buruh

Kamis 06 Jun 2024, 14:27 WIB
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti. (FotoVeronica)

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti. (FotoVeronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desyanti menjelaskan, mengenai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor : 560/3464 – Disnaker/2023, yang memicu ratusan buruh melakukan demo ke kantor Bupati Tangerang, pada Kamis 6 Juni 2024

Menurutnya, diterbitkannya SU tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak buruh untuk menyampaikan aspirasi atau pun pemberangusan serikat buruh maupun serikat pekerja (SPSB).

"Surat Edaran saat ini telah sesuai secara yuridis, diatur dalam Peraturan Menteri Tentang Pencatatan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB), juga amanat dari Undang-undang Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh," katanya, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurutnya, tudingan buruh terhadap Disnaker tersebut dianggap tidak logis. Pasalnya, sejak SE itu dikeluarkan pada 22 Agustus 2023 hingga saat ini sudah ada 11 (sebelas) pencatatan SPSB baru.

"Sebagai organ pemerintah kami memang diharuskan untuk menata secara administrasi, terkait semua pelayanan non perizinan yang ada," ungkapnya. 

Lanjutnya, berdasarkan hasil dialog dengan sejumlah perwakilan buruh beberapa waktu lalu, pihaknya akan melakukan revisi dari SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor : 560/3464 – Disnaker/2023 menjadi SE Nomor : B/500.15.13/224/V/DISNAKER/2024.

"Yang dirubah 1 poin yang dihilangkan 1, jadi ada 2, kita sebagai pemerintah menerima keluhan tersebut, lalu kita coba evaluasi lalu adalah berita acara pertemuan dengan Federasi-Federasi kemudian kita ubah SE tersebut," jelasnya.

Nantinya, dalam surat edaran yang telah diperbarui, surat keterangan kerja di perusahaan dihilangkan menjadi surat atau dokumen yang menerangkan bekerja di perusahaan.

Seperti, surat perjanjian kerja, id card, slip gaji bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan keterangan bekerja lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan bagi anggota, yang tergabung dalam SPSB minimal 10 anggota.

"Itu gak harus semua ya, pilih salah satu walaupun selama ini faktanya kami memakai itu, yang penting kami memastikan bahwa dia benar bekerja di perusahaan tersebut" pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai aliansi di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menggeruduk Kantor Bupati Tangerang. Kedatangannya tersebut untuk mendesak Pemerintah Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Dimana, para buruh menganggap bahwa SE Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor: 560/3464-Disnaker/2023 dinilai membatasi kebebasan buruh dalam membentuk serikat pekerja pada perusahaan. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update