TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menyebut tindak asusila ibu kandung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan tertanam pada anak korban.
"Memori buruk tersebut akan sangat melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya," kata Dian pada Rabu, 5 Juni 2024.
Oleh karena itu, Dian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberikan perhatian khusus kepada anak korban setelah mengalami tindak asusila dari sang ibu.
"Pemerintah daerah harus mendukung dengan menyiapkan tenaga psikolog dan juga Pekerja Sosial untuk menyelamatkan korban dengan rangkaian intervensi," ujarnya.
Dian juga menerangkan, KPAI terus mengawal kasus ibu yang melakukan tindak asusila kepada anak kandung.
"KPAI telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber. KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangsel untuk mengawal kasus ini," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang ibu di Kota Tangsel melakukan tindak pelecehan seksual kepada balita berjenis kelamin laki-laki. Aksinya itu viral di media sosial.
Polisi telah menetapkan ibu muda berusia 22 tahun tersebut sebagai tersangka.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.