Ini Daftar Besaran KJP Plus Berbagai Jenjang Pendidikan yang Cair Juni 2024 (Instagram/@upt.p4op)

EKONOMI

Ini Daftar Besaran KJP Plus Berbagai Jenjang yang Cair Bulan Juni 2024

Rabu 05 Jun 2024, 13:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan  bantuan sosial program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada bulan Juni 2024 ini. Awalnya penyaluran KJP Plus dilakukan pada bulan Mei lalu, namun lantaran beberapa kendala jadi dimundurkan ke bulan Juni.

Salahsatu kendalanya yakni lantaran belum keluar Surat Keputusan Gubernur tentang penerima KJP Plus. Dengan belum adanya Surat Keputusan tersebut akhirnya terdapat beberapa kendala pencairan KJP Plus di bulan Mei. 

Besaran KJP Plus Tiap Jenjang Pendidikan 

Untuk, bulan Juni ini akan dijadwalkan penyaluran KJP Plus, begini besaran KJP Plus untuk setiap tingkatan jenjang pendidikan akan seperti ini : 

1.  SD/SDLB/MI
-  Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu

2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan. 
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

3. SMA/SMALB/MA
-  Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB. 

Persyaratan Penerima KJP Plus

Dibawah ini beberapa persyaratan bagi penerima KJP Plus diantaranya: 

1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.

2. Calon penerima harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di Pemprov DKI Jakarta.

3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. 

4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta);
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Dalam hal ini penerima bansos KJP Plus dapat mencairkan dana bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunai di agen Bank DKI terdekat. Juga bisa ditarik melalui mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia. 

Tags:
kjpKartu Jakarta PintarKapan KJPbansos

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor