JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Elon Musk mengumumkan bahwa dirinya mengizinkan di aplikasi X untuk membagikan konten pornografi. Atas pernyataan itu pun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi langsung bereaksi keras.
Bahkan Budi mengancam aplikasi milik Elon Musk tersebut akan diblokir di Indonesia. Bahkan mereka pun tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi denda kepada mereka apabila keukeuh menjalankan kebijakan tersebut.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," tegas Budi kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.
Hal ini merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berisi mengenai hukuman pemblokiran terhadap X.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," itulah bunyi aturan tersebut.
Untuk itu, Elon Musk harus mematuhi dengan peraturan yang telah disahkan pemerintah tersebut. Apabila mereka tetap mengizinkan konten pornografi dalam X di Indonesia, maka Kominfo pun tidak akan segan-segan memberikan mereka sanksi.
"Akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda kepada mereka," tegas Budi.
Sikap tegas Budi tersebut dipicu kebijakan Elon Musk yang mengubah peraturan layanan X terkait unggahan yang mengandung konten dewasa (not safe for work/NSFW) di platformnya.
Kini pada aplikasi X turut ditambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna mem-posting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan.