JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejak April 2024, Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus telah kembali dibuka pendaftarannya. Tujuan dari dibukanya bantuan ini untuk mendukung pendidikan tuntas dan berkualitas bagi warga Jakarta yang masuk dalam kategori kurang mampu.
Pembukaan KJP Plus Tahap 1 di tahun 2024 ini dibuka untuk jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.
Sebelumnya, bantuan sosial (bansos) KJP Plus ini dijadwalkan pada 30 Mei 2024 akan mencapai tahap penetapan gubernur. Namun hingga saat ini, bantuan pendidikan untuk warga prasejahtera di Jakarta itu tak kunjung cair.
Adanya pertanyaan kapan bansos KJP Plus ini cair, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjawab bahwa proses dari bantuan pendidikan ini tengah masuk dalam tahap penetapan gubernur.
“Terkait dengan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2024 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon menunggu informasi berikutnya terkait dengan pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2024,” bunyi keterangan dari Disdik DKI Jakarta dikutip dari media sosial Instagram @disdikdki.
Prediksi Pencairan Bansos KJP Plus
Adanya keterlambatan pembayaran saldo dana bantuan KJP Plus ini membuat sejumlah warga Jakarta resah dan berbondong-bondong menanyakan kapan tanggal pencairan dari bantuan pendidikan ini.
Kemudian diprediksi bahwa bansos KJP Plus ini akan cair sekira bulan Juni atau Juli dan mengikuti jadwal pencairan sebelumnya.
Perlu diingat, bantuan pendidikan ini hanya diberikan pada warga Jakarta mulai dari anak usia sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Selain itu, penerima manfaat juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berikut ini syarat-syarat penerima manfaat dari bantuan KJP Plus, antara lain:
- Peserta didik dengan usia enam tahun sampai dengan usia 21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
Kemudian ada kriteria lainnya untuk mendapatkan bansos KJP Plus ini, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas;
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah