JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks warga Kampung Bayam akhirnya menerima direlokasi dari Kampung Susun Bayam (KSB) ke rumah susun (rusun).
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Prabowo menerangkan eks warga Kampung Bayam bersedia direlokasi setelah adanya mediasi dengan PT Jakpro hingga pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun pertemuan dalam rangka mediasi tersebut dilakukan pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024.
"Warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun," kata dia Prabianto pada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.
Pemprov DKI Jakarta akan membangun rusun di Jalan Yos Sudarso, karena eks warga Kampung Bayam menolak tinggal di rusun Nagrak.
"Mereka (eks warga Kampung Bayam) direlokasi ke rusun yang akan dibangun di Jalan Yos Sudarso. Warga tidak bersedia ke Nagrak," tukas Prabianto.
Prabianto menegaskan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menawarkan eks warga Kampung Bayam tinggal di rusun Nagrak.
"Pemprov DKI menawarkan sementara tinggal di rusun Nagrak, tapi warga tidak bersedia. Warga memilih tinggal di huntara (hunian sementara) Jalan Tongkol," jelasnya.
Diketahui, eks warga Kampung Bayam diminta mengosongkan rusun akibat dampak pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Dalam perjalanannya, warga tidak terima karena Jakpro berjanji memberikan kesempatan bagi warga tinggal di sana usai pembangunan rampung.
Alhasil, warga terpaksa mengungsi di hunian sementara sembari menunggu proses mediasi yang dilakukan. (Pandi)