KJP Plus Mei 2024 Belum Cair Tapi Siswa Penerima Bansos Ini Sudah Dapat Saldo Dana di Rekening, Bantuan Apa?

Selasa 04 Jun 2024, 13:23 WIB
Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) menerima bansos PIP tahap 2 dari Kemendikbudristek. (Puslapdik Kemendikbudristek)

Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) menerima bansos PIP tahap 2 dari Kemendikbudristek. (Puslapdik Kemendikbudristek)

1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000 per tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000 per tahun.

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000 per tahun

Nominal bantuan bagi peserta didik kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) memang lebih sedikit. 

Pasalnya siswa di kelas tersebut hanya menjalani satu semester dalam satu periode anggaran. 

Hal itu menilik dari ajaran baru yang dimulai pada bulan Juni-Juli tahun berikutnya. Sedangkan anggaran bantuan berlaku dari Januari hingga Desember.

Dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, adanya bantuan sosial PIP ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi para siswa dan orang tua di Indonesia.

Berita Terkait

News Update