1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000 per tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000 per tahun.
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000 per tahun
Nominal bantuan bagi peserta didik kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) memang lebih sedikit.
Pasalnya siswa di kelas tersebut hanya menjalani satu semester dalam satu periode anggaran.
Hal itu menilik dari ajaran baru yang dimulai pada bulan Juni-Juli tahun berikutnya. Sedangkan anggaran bantuan berlaku dari Januari hingga Desember.
Dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, adanya bantuan sosial PIP ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi para siswa dan orang tua di Indonesia.