JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi kamu siswa penerima KJP Plus yang sudah lulus dari kelas 12, segera tutup rekening.
Hal ini dikarenakan sudah tidak lagi mendapatkan beasiswa dari KJP Plus.
Maka dari itu, di dalam artikel ini akan dijelaskan tata caranya dengan lengkap.
Penjelasan KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta melalui dinas pendidikan untuk peserta didik dari SD hingga SMA Sederajat.
Peserta didik yang bisa mengikuti program ini hanya dari kalangan keluarga tidak mampu dan berdomisili di wilayah Jakarta.
Tujuan adanya KJP Plus adalah bisa membantu anak-anak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melanjutkan pendidikan wajib 12 tahun tersebut.
Cara Tutup Rekening KJP Plus
1. Datang ke kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan.
2. Melampirkan KTP orang tua/wali asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
3. Melampirkan KTP siswa atau kartu pelajar asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar juga.
4. Melampirkan KK asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar.
5. Membawa Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
6. Membawa buku tabungan dan ATM KJP Plus.
7. Membawa surat keterangan bebas tunggakan (khusus yang bersekolah di swasta).
8. Membawa Akte Kelahiran siswa asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
9. Membawa materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.
Informasi tata cara ini berasal dari akun Instagram @upt.p4op yang sesuai dengan aturan pada 2022.
Cara ini berlaku bagi yang tidak ingin melanjutkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Tapi, jika ingin melanjutkan KJMU, tidak perlu melakukan penutupan rekening.
Nantinya rekening KJP Plus otomatis akan berlanjut menjadi rekening KJMU.
Itulah dia informasi mengenai cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa yang telah lulus kelas 12. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)