Ini besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiun untuk pejabat besarannya bisa sampai Rp26 Juta! (Dok Pinterest)

EKONOMI

SEGINI Besaran Gaji Ke-13 Masing-masing Tingkatan, Khusus Pejabat Bisa Tembus Rp26 Juta!

Senin 03 Jun 2024, 14:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS, TNI, dan Polri  juga pensiunan di bulan Juni 2024 ini. Adapun besaran yang diterima nereka beragam sesuai dengan jabatan dan juga golongannya masing-masing.

Aturan pencairan gaji ke-13 ini sudah ditandatangani pada 13 Maret 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024.

Pemerintah menyediakan anggaran untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp50,8 Triliun. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo diawal tahun 2024.

Gaji ke-13 bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Itu bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran Gaji Ke-13 Sesuai Golongan 

Penasaran berapa besaran Gaji ke-13 sesuai jabatan mulai dari ketua, wakil ketua, eselon I-IV hingga staf dan honorer:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp26.229.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp24.721.200,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp23.420.250,00

d. Anggota : Rp23.420.250,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp20.738.550,00

b. Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp16.262.400,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

- SD/SMP/sederajat

1) masa kerja sampai dengan 10 tahun : Rp3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun hingga 2O tahun : Rp3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.210.500,00

- SMA/Diploma I/ sederajat

1) masa kerja sampai dengan 10 tahun : Rp4.O89.750,00
2) masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun : Rp4.456.200,00
3) masa keria di atas 20 tahun : Rp4.884.600,0

- Diploma II/ Diploma III/ sederajat

1) masa kerja sampai dengan 10 tahun : Rp4.573.800,00

2) masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun : Rp4.971.750,00

3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp5.436.900,00

- Strata 1 / Diploma IV/ sederajat

1) masa kerja sampai dengan 10 tahun : Rp5.492.550,00

2) masa kerja di atas 10 tahun dengan  20 tahun : Rp5.967.150,00

3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp6.521.550,00

- Strata 2/Strata 3 /sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp6.470.100,00

2) masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun : Rp6.964.650,00

3) masa di atas 20 tahun : Rp7.542.150,00

Itulah besaran gaji ke-13 yang akan diterim para ASN, TNI, Polri dan juga pensiunan pada bulan Juni 2024 ini. 

Khusus untuk pensiunan pemerintah melalui PT Taspen akan menyalurkan gaji ke-13 bagi para pensiunan. Mereka akan mulai mendapatkan haknya pada hari ini, Senin 3 Juni 2024.

Anggaran total Rp50,8 Triliun tersebut akan dicairkan untuk  untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp 18 triliun. Sementara untuk tingkat daerah akan dicairkan melalui TKD sebesar Rp 21,1 triliun, dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.

Tags:
gaji pns ke-13 cairGaji Ke-13 Cairgaji-pnspns

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor