Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Bagi KPM yang namanya sudah masuk di SK pemberian bantuan dan dana PIP cair tetapi tidak memiliki ATM, maka bisa melakukan pencairan bantuan melalui cabang bank Himbara atau BSI terkait.
Persyaratan pencairan membawa identitas atau KTP-el orang tua atau wali, Kartu Identitas Anak, dan buku rekening SimPel sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Itulah informasi seputar dana bansos untuk peserta didik yang bakal cair bulan Juni 2024 selain KJP Plus yang masih mengalami keterlambatan pencairan.(*)